Ikhtisar Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengatur bahwa guru wajib memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam atau sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Ketentuan itu tidak mudah dipenuhi. Perubahan kebijakan dari kewajiban 18 jam ke 24 menyebabkan sebagian guru tidak dapat memenuhi standar. Dengan turunnya pedoman pelaksanaan tugas guru, seluruh masalah dalam sertifikasi guru terpecahkan dan sangat melegakan guru hingga tahun 2011. Berikut GP sajikan ringkasan pedoman pada paket Slide Ikhtisar Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru (190).