Ikhtisar Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru

Ditulis 19 January 2010 pukul 23:40 oleh admin

DSC_0089Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengatur  bahwa guru wajib memiliki beban kerja paling sedikit 24  jam  atau  sebanyak-banyaknya 40  jam tatap muka per minggu. Ketentuan itu tidak mudah dipenuhi. Perubahan kebijakan dari kewajiban 18 jam ke 24 menyebabkan sebagian guru  tidak dapat memenuhi standar. Dengan turunnya pedoman pelaksanaan tugas guru, seluruh masalah dalam sertifikasi  guru terpecahkan dan sangat melegakan guru hingga tahun 2011.  Berikut GP sajikan ringkasan pedoman pada paket Slide Ikhtisar Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru (190)

Share