Topik Utama »

May 7, 2013 – 10:18 am | 7 Comments | 1,765

Tulisan ini disusun sebagai bahan pelatihan kepala sekolah dalam mengembangkan perencanaan, merealisasikan rencana, memantau keterlaksanaan rencana dan pencapaian hasil, serta melaksanakan tindaklanjut perbaikan  melalui pelatihan perbaikan dokumen RKJM dan RKAS.
Ketangguhan utama kepala sekolah ada pada …

Read the full story »
Info

Merefleksikan realita dengan stuktur yang cerdas

Pembelajaran

Berilmu, terampil belajar, dan memecahkan masalah..

Pengelolaan

Realistis, konsisten, persisten dan bekelanjutan.

Daya Insani

Menciptakan ide, metode, layanan, dan produk baru.

Supervisi

Membantu kepala sekolah dan guru mewujudkan tujuan .

Home » Supervisi, Uncategorized

Landasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas

Submitted by on February 26, 2011 – 12:19 am14 Comments | 3,793

Peraturan Menpan Nomor 21 tentang Tugas pokok Pengawas Sekolah menetapkan tugas pokok pengawas adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi (1)  penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, (4) penilaian, (4) pembimbingan dan pelatihan professional Guru, (5) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (6) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Kelengkapan administrasi sebagai bukti fisik pelaksanaan pengawasan  meliputi kegiatan (1) dokumen  program, (2) bukti melaksanakan program, (3) instrumen evaluasi hasil pelaksanaan program, dan (4) administasi pelaksanakan pembimbingan dan pelataihan guru.  Dalam pengembangan profesi meliputi karya dalam (5)  penyusunan karya ilmiah atau inovatif (6) peran serta dalam seminar dan lokakarya di bidang pendidikan formal/ pengawasan sekolah. Dalam meningkatkan kualifikasi akademik dalam bentuk (7)  izasah, setifikat diklat pelatihan fungsional atau pengawa dalam bentuk STTPP (8) keanggoaan dalam organisasi profesi (9) keanggotaan dalam tim penilai anggka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah (10) mendapat penghargaan.

Rincian kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan. Terdapat 8 komponen yang sama pada tiap jenjang kepangkatannya.

Pengawas muda (III C-D)  memiliki tugas yang lebih sederhana daripada pengawas yang berpangkat di atasnya yaitu;

  1. menyusun program pengawasan;
  2. melaksanakan pembinaan Guru;
  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru;
  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
  6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
  7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
  8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

Keterangan: Tugas pengawas muda hanya memantau standar pembelajaran)

Pengawas Madya  memiliki tugas pokok lebih tinggi dari pangawas muda dalam hal;

  • memantau seluruh standar nasional pendidikan
  • melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
  • membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

Pengawas Utama memiliki tugas pokok yang berbeda dengan pangawas muda dan madya dalam hal :

  • mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
  • membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
  • melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

Pengawas Sekolah Madya (IVA,B,C) sebagai berikut:

  1. menyusun program pengawasan;
  2. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
  6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
  8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
  9. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
  10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

Pengawas Sekolah Utama (IV D,E) sebagai berikut:

  1. menyusun program pengawasan;
  2. melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
  6. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
  7. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
  9. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
  10. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
  11. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
  12. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Sasaran pengawasan paling sedikit 10 unit satuan pendidikan dan 60 orang guru pada pengawasan TK/SD. Paling sedikit 7 unit satuan pendidikan dan 40 orang guru pada SMP, SMA dan SMK.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menpan No 21 tahun 2010. Selengkapnya dapat didownload pada lampiran di bawah ini.

14 Comments »

  • hakim says:

    salam kenal n trims sknya

  • admin says:

    Terima kasih atas perkenalannnya.

  • kasrip B says:

    Terima kasih Pak Dr. Rahmat , atas segala informasi tentang Kepengawasan Pendidikan. Ternayata Walaupun kita ikut penataran ke Jakarata- Bogor dll, sepertinya malah kurang dapat informasi. Tetapi dg bergabung kepada Bapak malah banyak informasi yg kita dapat. Semoga Bapat tetap sehat, dan selalu dal;am Lindungan-Nya , sehingga masih terus dpt membantu saya. Amin- Amin Ya Rabbal Alamin.

  • admin says:

    Terima kasih Pak atas dukungannya

  • Safaul says:

    yang emang harus ditingkatkan kinerja pengawas sekola agar tercapai tujuan pendidikan yang maksimal sesuai cita cita uud 45 ,mengingat maraknya arus teknology dan cepatnya pengaruh globalilasi budaya oleh krn hl tsb pengingatan dan peningkatan dalm dunia pendidikan harus trus telaten di galakan .semoga para pengawas tidak hanya dolan main ato sekilas pandang saja dalam survey2nya di dsekolah2 yg d tugaskan beri tnggapan 2 yang membangun sarananya jg kesejahteraan tng pendidiknya baik swasta ato negri sama saja ikut mencerdaskan anak2 bangsa.gak boleh pilih kasih 1 derajatpun thankq

  • fauziah hatim says:

    Bapak adalah Guru Idola, smg Bapak sehat dan bahagia sll, kami semua membutuhkan Bapak,dan mari bersama kita berdayakan TUPOKSI PENGAWAS SEKOLAH shg kita dpt berkonstribusi dlm meningkatkan Mutu pendidikan. SUKSES,

  • admin says:

    Terima kasih Ibu!

  • fauziah hatim says:

    Yth Bp DR Rahmat, kami menyambut dg sepenuh hati Rencana Pembentukan MKPS dan KKPS SMP/SMA KOTA BOGOR semoga menjadi wadah yang menyehatkan dlm memberdayakan TUPOKSI PENGAWAS SEKOLAH. Lanjut tuntas.

  • admin says:

    Terima kasih Ibu,

  • KUSWARA says:

    Yth.Dr. Rahmat, terima kasih atas uraian dan ilmu yang telah Bapak sampaikan, saat seminar di Bandung. Sehingga membuat wawasan kepengawasan bertambah ……

  • admin says:

    Sama-sama, terima kasih atas perhatian Bapak

  • abdus sani says:

    Pengawas sekolah harus selalu leningkatkan wawasan dan komptensinya agar lebih sukses dalam melaksanakan tugas pook dan fungsinya untuk meningkatkan kinerja guru. kepala sekolah dan sekolah, dari itu kepada pemerintah pusat agar dalam melaksanakan program 100 hari mendiknas (no. 2) dilaksanakan untuk menyenth semua jenis dan jenjang pengawas di seluruh Indonesia

  • Aris Samito says:

    Terimakasih Pak semoga pendidikan jadi semakin baik untuk anak-anak dan bangsa

  • Tri Wahjoedi says:

    Terima kasih Pak Dr. Rahmat , atas segala informasi tentang Kepengawasan Pendidikan.Sebagai pengawas nuh jauh di pelosok kaltim bidang studi matematika merasa sangat kurang ,saya sangat berharap melalui forum ini jika bisa minta dikirim blangko isi dalam pelaksanakan penilai kepala sekolah dan guru.

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.


Facebook Comments