Landasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Peraturan Menpan Nomor 21 tentang Tugas pokok Pengawas Sekolah menetapkan tugas pokok pengawas adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi (1) penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, (4) penilaian, (4) pembimbingan dan pelatihan professional Guru, (5) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (6) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Kelengkapan administrasi sebagai bukti fisik pelaksanaan pengawasan meliputi kegiatan (1) dokumen program, (2) bukti melaksanakan program, (3) instrumen evaluasi hasil pelaksanaan program, dan (4) administasi pelaksanakan pembimbingan dan pelataihan guru. Dalam pengembangan profesi meliputi karya dalam (5) penyusunan karya ilmiah atau inovatif (6) peran serta dalam seminar dan lokakarya di bidang pendidikan formal/ pengawasan sekolah. Dalam meningkatkan kualifikasi akademik dalam bentuk (7) izasah, setifikat diklat pelatihan fungsional atau pengawa dalam bentuk STTPP (8) keanggoaan dalam organisasi profesi (9) keanggotaan dalam tim penilai anggka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah (10) mendapat penghargaan.
Rincian kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan. Terdapat 8 komponen yang sama pada tiap jenjang kepangkatannya.
Pengawas muda (III C-D) memiliki tugas yang lebih sederhana daripada pengawas yang berpangkat di atasnya yaitu;
- menyusun program pengawasan;
- melaksanakan pembinaan Guru;
- memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
- melaksanakan penilaian kinerja Guru;
- melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
- menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
- mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Keterangan: Tugas pengawas muda hanya memantau standar pembelajaran)
Pengawas Madya memiliki tugas pokok lebih tinggi dari pangawas muda dalam hal;
- memantau seluruh standar nasional pendidikan
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
- membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Pengawas Utama memiliki tugas pokok yang berbeda dengan pangawas muda dan madya dalam hal :
- mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
- membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Pengawas Sekolah Madya (IVA,B,C) sebagai berikut:
- menyusun program pengawasan;
- melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
- memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
- melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
- melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
- menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
- membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Pengawas Sekolah Utama (IV D,E) sebagai berikut:
- menyusun program pengawasan;
- melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
- memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
- melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
- melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
- menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
- mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
- membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Sasaran pengawasan paling sedikit 10 unit satuan pendidikan dan 60 orang guru pada pengawasan TK/SD. Paling sedikit 7 unit satuan pendidikan dan 40 orang guru pada SMP, SMA dan SMK.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menpan No 21 tahun 2010. Selengkapnya dapat didownload pada lampiran di bawah ini.
14 Comments »
Leave a comment!
















salam kenal n trims sknya
Terima kasih atas perkenalannnya.
Terima kasih Pak Dr. Rahmat , atas segala informasi tentang Kepengawasan Pendidikan. Ternayata Walaupun kita ikut penataran ke Jakarata- Bogor dll, sepertinya malah kurang dapat informasi. Tetapi dg bergabung kepada Bapak malah banyak informasi yg kita dapat. Semoga Bapat tetap sehat, dan selalu dal;am Lindungan-Nya , sehingga masih terus dpt membantu saya. Amin- Amin Ya Rabbal Alamin.
Terima kasih Pak atas dukungannya
yang emang harus ditingkatkan kinerja pengawas sekola agar tercapai tujuan pendidikan yang maksimal sesuai cita cita uud 45 ,mengingat maraknya arus teknology dan cepatnya pengaruh globalilasi budaya oleh krn hl tsb pengingatan dan peningkatan dalm dunia pendidikan harus trus telaten di galakan .semoga para pengawas tidak hanya dolan main ato sekilas pandang saja dalam survey2nya di dsekolah2 yg d tugaskan beri tnggapan 2 yang membangun sarananya jg kesejahteraan tng pendidiknya baik swasta ato negri sama saja ikut mencerdaskan anak2 bangsa.gak boleh pilih kasih 1 derajatpun thankq
Bapak adalah Guru Idola, smg Bapak sehat dan bahagia sll, kami semua membutuhkan Bapak,dan mari bersama kita berdayakan TUPOKSI PENGAWAS SEKOLAH shg kita dpt berkonstribusi dlm meningkatkan Mutu pendidikan. SUKSES,
Terima kasih Ibu!
Yth Bp DR Rahmat, kami menyambut dg sepenuh hati Rencana Pembentukan MKPS dan KKPS SMP/SMA KOTA BOGOR semoga menjadi wadah yang menyehatkan dlm memberdayakan TUPOKSI PENGAWAS SEKOLAH. Lanjut tuntas.
Terima kasih Ibu,
Yth.Dr. Rahmat, terima kasih atas uraian dan ilmu yang telah Bapak sampaikan, saat seminar di Bandung. Sehingga membuat wawasan kepengawasan bertambah ……
Sama-sama, terima kasih atas perhatian Bapak
Pengawas sekolah harus selalu leningkatkan wawasan dan komptensinya agar lebih sukses dalam melaksanakan tugas pook dan fungsinya untuk meningkatkan kinerja guru. kepala sekolah dan sekolah, dari itu kepada pemerintah pusat agar dalam melaksanakan program 100 hari mendiknas (no. 2) dilaksanakan untuk menyenth semua jenis dan jenjang pengawas di seluruh Indonesia
Terimakasih Pak semoga pendidikan jadi semakin baik untuk anak-anak dan bangsa
Terima kasih Pak Dr. Rahmat , atas segala informasi tentang Kepengawasan Pendidikan.Sebagai pengawas nuh jauh di pelosok kaltim bidang studi matematika merasa sangat kurang ,saya sangat berharap melalui forum ini jika bisa minta dikirim blangko isi dalam pelaksanakan penilai kepala sekolah dan guru.