Perlukah Soal UN Khusus Untuk SBI?
Pada bulan Agustus tahun 2008 di Jogjakarta para kepala sekolah penyelenggara program rintisan SMA bertaraf internasional merumuskan konsep pemikiran sebagai bahan rekomendasi kebijakan pemerintah. Kongkritnya kepala sekolah mengusulkan agar pemerintah melaksanakan ujian akhir tersendiri khusus untuk peserta didik yang mengikuti program belajar pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).
Pemikiran yang melatar belakangi gagasan ialah siswa mengikuti pendidikan pada program RSBI dipersiapkan secara khusus dengan perlakuan belajar berbeda. Dilihat dari prespektif pedagogis, setiap tujuan yang melatarbelakangi proses pembelajaran harus diukur tingkat keberhasilannya.
Jika kompetensi siswa dalam menggunakan bahasa Inggris dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi ciri khas, maka idealnya, lembaga pendidikan wajib menunjukkan akuntabilitasnya dalam bentuk hasil belajar siswa. Pedoman penjaminan mutu yang ditetapkan Depdiknas yang menjadi landasan penyelenggaraan program RSBI menandai keunggulan mutu dalam :
- Mengembangkan kompetensi belajar konsep bilingual dengan menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia dan bahasa Inggris pada pelajaran Matematika dan IPA.
- Mengembangkan kompetensi mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai penunjang keunggulan kompetitif dalam mempelajari Matematikan dan IPA.
- Mengembangkan kompetensi yang unggul secara komprehensif dakan dalam menerapkan kurkulum nasional yang diperkaya dengan materi adopsi dan adaptasi untuk meningkatkan keunggulan mutu kesiapan melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan bertaraf internasional di dalam maupun di luar negeri.
- Meningkatkan daya kolaborasi pada taraf internasional sehingga menunjukkan kompetensi yang setara dengan siswa dari negara OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
- Mengembangkan kompetensi dan prestasi sehingga meraih medali taraf nasional dan internasional pada bidang sains, matematika, teknologi, seni, dan olahraga.
Sebagai konsekuensi dari sejumlah target tersebut, maka kepala sekolah maupun fasilitator RSBI memandang perlu merumuskan konsep kebijakan lebih lanjut tentang perlu ada pengujian plus di luar UN kepada siswa yang telah menguasai kompetensi yang dipersyaratkan melalui program belajarnya pada program RSBI.
Jika kriteria yang dipersyaratkan itu tidak mendapatkan pengujian khusus dalam sistem pembelajaran, maka dikhawatirkan oleh para kepala sekolah, standar plus yang ditetapkan pemerintah tidak memiliki arti apa-apa pada kelompok sekolah tertentu yang belum dapat mewujudkan target itu sehingga antara yang dapat memenuhi persyaratan dengan yang tidak dapat memenuhi persyaratan tidak diberi ciri pembeda.
Hal lain yang dihawatirkan oleh para kepala sekolah jika tidak ada pengujian khusus untuk program RSBI, maka sekolah akan terjerat pada kesulitan untuk mempertanggung jawabkan program kepada orang tua murid. Mereka telah mengharapkan pelayanan dengan mutu yang berbeda, namun pada akhirnya tidak tampak bedanya.
Program pendidikan apa pun yang dilaksanakan, pertanggung jawabannya adalah pada hasil kinerja belajar siswa. Namun demikian UN tidak dapat membedakan siswa yang mampu menggunakan belajar secara bilingual dan tidak bilingual, membedakan siswa yang belajar dengan menggunakan TIK dan yang tidak, bahkan hasil ujian akhir tidak membedakan siswa yang mendapatkan prestasi internasonal dan yang tidak. Jadi sekolah berkesimpulan tidak mendapatkan pun bukan masalah.
Atas dasar pemikiran seperti itu kepala sekolah dan fasilitator kelompok SMA memandang perlu pemerintah memberikan penghargaan tertentu kepada siswa yang telah menamatkan pendidikannya melalui pengujian dalam bentuk :
- instrumen evaluasi pada bidang MIPA dengan menggunakan pengantar bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
- insturmen yang mengevaluasi kompetensi siswa dalam pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi penunjang kompetensi belajar.
- Menghargai prestasi hasil ujian mereka untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
- Menghargai perolehan medali tingkat nasional dan internasional dalam bidang sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga untuk kepentingan melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Atas dasar pemikiran itu, rekomendasi diserahkan ke Subdit Kelembagaan untuk dirumuskan lebih lanjut menjadi usul kebijakan agar pemerintah melakukan evaluasi dan menerbitkan sertifikat yang menghargai kompetensi lulusan RSBI melalui pelaksanaan kebijakan khusus untuk lulusan pendidikan bertaraf internasional di samping UN.
Landasan Pengujian dan Penerbitan Sertifikat
Pengujian mutu kompetensi lulusan sebagai bagian standar sistem pendidikan nasional dijelaskan pada pasal 58 Undang-undang Sistem Pendidikan nasional terdiri atas dua ranah yaitu (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Kedua, yaitu (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Sampai saat ini khusus untuk penyelenggara program RSBI, evaluasi telah dilaksanakan sesuai udang-undang. Evaluasi hasil belajar peserta didik telah dilaksanakan dalam bentuk evaluasi belajar di sekolah dan ujian akhir nasional. Di luar itu belum
Dalam hal evaluasi dan pengujian PP 19 tahun 2005 menjelaskan beberapa istilah berikut :
- Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
- Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
Memperhatikan definisi di atas, dapat dinyatakan bahwa rekomendasi kepala sekolah kepada pemerintah untuk menetapkan kebijakan melakukan pengujian kepada peserta didik RSBI sesuai dengan sistem pengujian untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar.
Masalahnya adalah selama ini pemerintah maupun BSNP belum menyiapkan soal-soal UN khusus untuk RSBI. Jadi secara psikologis siswa RSBI masih bersiap dengan target yang boleh sama dengan sekolah lainnya. Kriteria pada standar proses belum diikuti dengan kriteria pada standar penilaian. Semoga hal ini dapat menjadi pemikiran lebih lanjut dari berbagai pihak agar penyelenggaraan SBI diikuti pula dengan standar penilaian yang sesuai.
Pertimbangan utamanya tetap mengacu pada prinsip-prinsip validitas dan reliabelitas. Valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai. Reliabel berarti handal. Itu berarti jika RSBI menetapkan target mutu lulusan yang setara dengan lulusan sekolah di negara lain, maka kesetaraan itu harus menggunakan alat ukur yang setara pula. Jika yang mutu itu ditandai dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai media serta teknologi sebagai sarana, maka pengujian harus dengan alat ukur yang valid. Malahnya kita tidak dapat mengukur bobot emas dengan timbangan beras. (admin).
One Comment »
Leave a comment!













Pemikiran tentang UN khusus bagi siswa SBI adalah sangat inovatif,futuristik, dan sekaligus overlapped. Secara inovatif adalah pemikiran seperti itu belum pernah ada sebelumnya yang kemungkinan dapat dilaksanakan khusus bagi siswa yang sekolah di SBI. Futuristik berarti pemikiran tersebut berorientasi kepada masa yang akan datang tentang kompetensi lulusan sisiwa-siswa SBI.Apabila yang dijadikan landasan adala PP 19 Tahun 2005, maka 8 standar yang dimaksud dalam PP tersebut adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) di antaranya adalah SI (Standar ISI) dan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) yang sudah diukur melalui UN yang berlaku untuk seluruh sekolah mulai dari kategori standar, SSN, dan SBI. Sedangkan SBI sendiri adalah SNP+x, untuk standar isi, kurikulumnya di perluas, diperdalam dari kurikulum internasional, dan untuk SKL, kompetensi kelulusannya harus disejajarkan dengan lulusan sekolah-sekolah di negara OECD atau negara maju lainnya, maka yang digunakan sebagai standar penilaiannya juga standar negara-negara tersebut bukan kita sendiri yang mengevaluasi atau menilainya. Seperti yang sudah dilaksanakan selama ini, para siswa yang ingin diakui standar kelulusannya oleh negara-negara OECD/negara maju, mereka wajib mengikuti ujian sertifikasi internasional yang soal dan penentu, serta penerbit sertifikatnya adalah langsung negara-negara tersebut, misalnya CIE (Cambridge International Examination), dengan demikian ide ini overlapped apabila dilakukan sekarang.
UN khusus SBI bisa dilaksanakan dan tidak overlapped apabila:
1. Indonesia sudah termasuk anggota negara OECD atau negara maju
2. Perlu diterbitkan PP baru atau Permendiknas tentang Standar Internasional Pendidikan (SIP) di samping ada SNP
3. Apabila semua sekolah di Indonesia sudah terklasifikasi ke dalam SBI atau RSBI
Sekian
Hariyanto
SMA Negeri 3 Malang