Topik Utama »

May 7, 2013 – 10:18 am | 7 Comments | 1,774

Tulisan ini disusun sebagai bahan pelatihan kepala sekolah dalam mengembangkan perencanaan, merealisasikan rencana, memantau keterlaksanaan rencana dan pencapaian hasil, serta melaksanakan tindaklanjut perbaikan  melalui pelatihan perbaikan dokumen RKJM dan RKAS.
Ketangguhan utama kepala sekolah ada pada …

Read the full story »
Info

Merefleksikan realita dengan stuktur yang cerdas

Pembelajaran

Berilmu, terampil belajar, dan memecahkan masalah..

Pengelolaan

Realistis, konsisten, persisten dan bekelanjutan.

Daya Insani

Menciptakan ide, metode, layanan, dan produk baru.

Supervisi

Membantu kepala sekolah dan guru mewujudkan tujuan .

Home » Pengelolaan

Kewenangan Pemerintahan Provinsi Dalam Pengelolaan SBI

Submitted by on December 16, 2009 – 9:24 amNo Comment | 434

Terdapat enam SMA  sampai akhir tahun 2009 yang pengelolaannya  berada di bawah kewenangan Pemerintahan Provinsi di Indonesia; yaitu,  SMA Modal Bangsa di Aceh, SMAN 1 Bangli dan SMAN 2 Semarapura di Klungkung, keduanya di Bali, SMAN 10 Samarinda di Kaltim, SMAN 3 Jayapura di Papua, dan SMAN 3 Jekan Raya di Kalimantan Tengah.

Sistem pengelolaan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten-Kota yang menyatakan pemerintahan provinsi sebagai penyelenggaraan  satuan pendidikan bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berada di bawah kewenangan provinsi.

SMA Negeri 10 Samarinda, Kalimantan Timur,  SMAN 3 Jayapura di Papua, dan SMA Negeri 3 Jekan Raya di Kalimantan Tengah telah berada di bawah kewenangan Pprovinsi sejak sebelum PP No. 38 tahun 2007 berlaku.

Tahun 2009 terjadi penyerahan kewenangan di Aceh berdasarkan kesepakatan antara Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Provisi selanjutnya  dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur. Di Bali, penyerahan kewenangan ditandai dengan terbentuknya kesepakatan kedua belah pihak dalam bentuk (MOU) yang ditandatangai oleh Pemerintah  dan Ketua DPRD dari tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi.

Regulasi kewenangan itu bertujuan agar sistem sekolah bertaraf internasional semakin efektif. Pengelolaan dapat mencapai tujuan yang diharapkan dengan percapaian target yang terukur. Salah satu target pengelolaan rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah mewujudkan kesetaraan daya saing lulusan agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam memperebutkan perguruan tinggi terbaik nasional bahkan internasional.

Oleh karena itu, hasil dari upaya peningkatan mutu lulusan pada program SBI adalah meningkatkan mutu sumber daya manusia pada tiap provinsi agar memiliki daya saing yang sejajar. Penyelenggaraan SBI pada konteks ini merupakan upaya menigkatkan daya saing antar daerah dalam usaha meningkatkan mutu sumber daya manusia.

Asumsi yang mendasari kebijakan pengalihan kewenangan kepada  pemerintahan provinsi karena sumberdaya yang dimiliki tiap provinsi lebih dari cukup untuk mendukung program peningkatan mutu. Hal itu dengan  mempertimbangkan pula adanya  keterbatasan sumber daya di tingkat kabupaten/kota, hingga kini banyak kabupaten/kota yang belum memberikan perhatian yang cukup terhadap pengembangan mutu SBI.

Salah satu hal yang kongkrit yang diharapkan dari pemerintahan provinsi adalah dapat mengalokasikan anggaran untuk  meningkatkan kinerja  standar nasional pendidikan melalui peningkatan pengelolaan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidik, peningkatan mutu perberdayaan sarana, proses pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu.

Pada tiap komponen sumber daya tersebut terdapat beberapa masalah yang cukup mendesak pemecahannya. Beberapa di antaranya;

  • Sistem penerapan standar mutu yang bertaraf internasional belum sekolah definisikan secara sistematis  sehingga keterkaitan antara mutu lulusan yang diharapkan dengan sumber daya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu lulusan belum terstruktur secara sistematis. Contohnya dalam memenuhi kebutuhan pendidik yang menguasai bahasa Inggris agar dapat mengantarkan pembelajaran dalam bahasa Inggris dan pendayagunaan TIK seolah-olah masalah itu harus masing-masing sekolah yang menyelesaikannya. Padahal secara faktual sebagian sekolah belum memiliki daya untuk menjawab tantangan ini. Oleh karena itu, ketimpangan penguasaan bahasa Inggris dan dalam pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi antara guru dan siswa saat ini benar-benar memprihatinkan. Guru tidak lebih baik daripada siswa.
  • Dalam proses peningkatan mutu pada penerapan standar, sistem monitoring yang berbasis pengukuran sebagai bagian dari substansi pengelolaan standar belum berjalan efektif. Sistem pengukuran dan sistem pengelolaan sekolah berbasis data masih perlu mendapat perhatian besar. Salah satu gambaran masalah dalam hal ini, sekolah pada umumnya belum dapat menyelenggarakan sistem penjaminan mutu pembelajaran. Apakah pendidik telah memenuhi sejumlah kriteria dalam merencanakan pembelajaran dengan menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran? Lalu, apakah dokumen program yang telah tersusun itu pasti dapat pendidik aplikasikan dalam kelas? Apakah pendidik mewujudkan target sesuai dengan rencana? Hal-hal seperti itu belum terekam dalam bentuk data kinerja pembelajaran yang terdokumentasikan. Masih banyak sekolah yang membebaskan pendidik menentukan prilaku profesionalnya dalam kelas, tanpa sentuhan kontrol mutu dari sistem pengelolaan sekolah.
  • Sampai saat ini banyak hal yang telah pemerintah sediakan untuk membantu mengadakan sarana belajar seperti penyediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Sampai saat ini pula data tentang seberapa efektif sarana itu telah digunakan sebagai alat bantu siswa meningkatkan kinerja belajarnya, seberapa efektif sarana itu digunakan, apa indikatornya, seperti apa instrumen pengukurannya? Semuanya belum terdukumentasikan, padahal sarana yang selama ini disediakan belum tentu telah efektif digunakan.

Memperhatikan  beberapa persoalan di atas, pemerintah provinsi pasti  memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan beberapa kajian. Yang pertama mengenai langkah kebijakan untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah kabupaten kota untuk mengalihkan sebagian SMA RSBI berada di bawah kewenanganya agar tiap provisni memiliki sekolah model binaan provinsi.

Langkah ini tidak perlu dengan membangun sekolah baru, melainkan cukup dengan membina yang sudah ada.

Sambil melakukan langkah pengalihan beberapa sekolah model, maka dengan didukung para pakar di berbagai perguruan tinggi di tiap ibu kota provinsi agar proses pelaksanaan permbaharuan mutu dapat ditingkatkan lebih cepat, terutama dalam memcahkan  berbagai masalah yang menyangkut hal-hal yang telah diuraikan di atas.

Dari langkah itu diharapkan ke depan pada tiap provinsi  ada sekolah unggul yang memiliki tingkat daya saing dengan sekolah di provinsi lainnya, karena kini terbukti dengan program RSBI, mutu siswa seperti dalam penguasaan bahasa Inggrirs, penguasaan TIK, bagaimana tiap sekolah terintegrasi pada internet, telah berkembang dengan cepat. Dan, kecepatan perkembangan kompetensi siswa dalam ketiga hal itu, secara umum, lebih cepat daripada perkembangan kemampuan gurunya (admin).

Tags: , ,