Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Pada hari Senin tanggal 9 Juli 2o12 instrumen penilaian kinerja kepala sekolah hasil revisi tahun 2012 telah mendapat persetujuan Kepala Badan PSDM Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Syawal Gultom. Pada hari ini pula instrumen segera dibawa ke dalam forum pelatihan yang diikuti oleh para widiaiswara sebagai penanda bahwa instrumen sudah mulai dapat digunakan untuk mengukur kinerja kepala sekolah.
Bersamaan dengan didifusikannya instrumen tersebut GP menyajikan untuk para pembaca gunakan dalam ruang lingkup yang lebih luas. Di bawah ini terdapat perangkat Instrumen, Pedoman Penilaian Kinerja, dan Overview yang dapat diunduh.
- Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (6657)
- Pedoman Penilaian Kinerja (4627)
- Bahan Overview Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (3959)
|
No. |
Indikator Operasional |
Penilaian |
|
|
Ya |
Tidak |
||
| Kepala sekolah | |||
| 1 | Menjelaskan tujuan pelaksanaan EDS dengan benar |
X |
|
| 2 | Menerbitkan surat keputusan membentuk tim pelaksanaan EDS |
X |
|
| 3 | Memiliki instrument EDS |
X |
|
| 4 | Mengarahkan tim menggunakan instrumen untuk menghimpun data kinerja sekolah dalam pemenuhan 8 SNP |
X |
|
| 5 | Mengolah data hasil EDS bersama dengan tim pelaksana |
X |
|
| 6 | Merumuskan kesimpulan hasil EDS |
X |
|
| 7 | Merumusan rekomendasi berdasarkan hasil EDS |
X |
|
| 8 | Mengecek keterlaksanaan rekomendasi untuk perbaikan program |
x |
|
| 9 | Menggelar pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan mengevaluasi hasil EDS |
x |
|
| 10 | Menggunakan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan program tahunan berikutnya. |
x |
|
| Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS. | Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data EDS dan hasil evaluasi program. |
| Mengenali lingkungan eksternal sekolah untuk menentukan kebutuhan belajar siswa sebagai bahan pengarahan penyusunan program. | |
| Memimpin rapat kerja tahunan mereviu tujuan, indikator, target pencapaian, dan strategi dokumen RKJM dan RKAS [Ya, jika semua terpenuhi] | |
| Menyepakati program yang menjadi prioritas bersama pendidik dan tenaga kependidikan. | |
| Mengembangkan instrumen evaluasi program sesuai dengan tujuan RKJM dan RKAS |
- Kepala sekolah menyatakan bahwa ia telah ”Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data EDS dan hasil evaluasi program”
Selanjutnya pengawas melakukan eksplorasi bukti fisik dengan menghimpun dan mencatat data sebagai berikut:
- Sekolah mememilki instrumen evaluasi diri.
- Ada pelaksana kegaitan evaluasi diri dan surat tugas.
- Terdapat jadwal kegiatan, catatan kegiatan, foto kegiatan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan,
- Ada bukti pertemuan mengolah, menyimpulan hasil evaluasi diri dengan fokus utama menggambarkan kekuatan dan kelemahan sekolah, namun belum diperoleh bukti bahwa hasilnya dibahas bersama dengan pemangku kepentingan.
- Ada rekomendasi bersama dengan tim untuk perbaikan tindak lanjut yang dibuktikan dengan adanya rumusan rekomendasi.
- Ada bukti rekomendasi perbaikan mutu yang digunakan untuk perbaikan program.
Hasil wawancara dengan guru diperoleh informasi bahwa
- Tiga orang guru menyatakan bahwa kepala sekolah tidak menyertakan guru yang bersangkutan dalam membahas persipan pelaksanaan EDS.
- Tidak ada catatan tentang pelaksanaan rapat kerja mengolah hasil EDS yang melibatkan dewan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tidak diperoleh bukti bahwa kepala sekolah menyusun rekomendasi hasil EDS sebagai bahan perbaikan program.
- Tidak ada bukti bahwa kepala sekolah mengecek kembali bahwa rekomendasi ditindaklanjuti.
Berdasarkan catatan itu pengawas menyimpulkan bahwa
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS.1) ada instrumen, jadwal pelaksanaan 2) Ada hasil EDS, kesimpulan, dan rekomendasi. 3) belum mengolah hasil dengan pemangku kepentingan 4) Rekomendasi hasil EDS belum menjadi bahan penyusunan program.”
19 Comments »
Leave a comment!














Instrumen PK KS sulit memenuhi prinsip objektif dan adil. Kriteria penilaian ada pada penilai dalam menjastivikasi “Ya” atau “Tidak” sesuai bukti otentik yang dia temukan dan tafsirkan. Sekali lagi…. subyektivitas sangat tinggi. Semoga instrumen ini tidak disalahgunakan oleh pihak terkait untuk mencari keuntungan tertentu yang tidak legal.
bukti otentik sangat penting untuk perbaikan bagi kepsek yang dinilai serta merupakan cerminan kualitas asesor dalam menggunakan instrumen dalam mengambil profesional jugment
makasih banyak, semoga bisa dilaksanakan dan mendorong kasek untuk mengelola sekolah seperti yang seharusnya
ijin share ya Pak, makasih banyak
semoga kasek kinerjanya semakin meningkat
Alhamdulillah, akhirnya selesai juga IPKKS setelah mengalami beberapa kali perubahan,mudah-mudahan tidak berubah lagi dan saya segera mensosialisasikan ke Sekolah bina dan akan dipakai pada bulan desember yang akan datang, terima kasih pak.
Dalam satu dua tahun ke depan, kemungkinan instrumen akan terus berubah. Jadi, yang ada dapat dipakai sekarang. tahun depan kita nantikan instrumen yang lebih baik sebagai penyederhanaan dari yang sekarang….
Salam sejahtera,
Mohon maaf pak saya orang awam di bidang pendidikan, mau bertanya pengertian penilaian kinerja tahunan dan Penilaian kinerja empat tahunan Kepsek.
1. Apakah penilaian kinerja empat tahunan itu maksudnya kepsek dinilai pd th keempat oleh atasan langsung dg rekmds tim penilai menggunakan instrumen yg ada, atau itu sdh merupakan kumulatif nilai PKKS tahunan yg telah dilakukan oleh pengawas?
2. Apakah gunanya penilaian tahunan yang dilakukan pengawas?
3. Boleh pak saya dikirimkan contoh studi kasus PKKS?
Terima kasih banyak pak semoga sehat dan sejahtera selalu
Pengawas, sekolah, kepala sekolah, dan guru dalam setiap tahun. Pelaksanaan penilaian sebaiknya dimulai oleh masing-masing melalui evaluasi diri di awal tahun dan melaksanakan penilaian yang sesungguhnya di akhir tahun pelajaran. Penilaian kinerja sekolah pada tiap tahun dilakukan melalui kegiatan EDS. Penilaian kinerja pengawas, kepala sekolah, dan guru melalui pelaksanaan PK. Nilai komulatif 4 tahunan pengawas, kepala sekolah merupakan bahan penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Informasinya sangat bermanfaat. Mohon ijin untuk downloada dan kami sebarluaskan . Terima kasih.
Maunya jangan cuma guru yang pres habis-habisan dong Pak, Dosen juga dong, kan mereka juga terima dana sertifikasi, trus undang-undangnya juga sama, tapi mereka tenang-tenang aja tuh bisa ngajar sana sini lagi, kasian dong Pak sama guru, rasanya kok guru dibodo-bodohin terus tu Pak, saya kok nggak yakin ya Pak penilaian kinerja guru dapat meningkaykan mutu pendidikan di negeri kita ?
Menurut Permendiknas No 35 Tahun 2010, bahwa dalam pelaporan PKKS harus dilaporkan masing-masing komponen ( 6 Komponen ) Yaitu :
1. Kepribadian dan Sosial
2. Kepemimpinan Pendidikan
3. Pengembangan sekolah
4. Manajemen SDM
5. Kewirausahaan
6. Supervisi Pembelajaran.
Apabila instrumen yang digunakan hanya memuat 2 Komponen yaitu :Supervisi dan Manajerial, bagaimana kita melaporkan nilai PKKS tersebut terkait permendiknas di atas?
Laporan penilaian kinerja kepala sekolah hanya meliputi 2 komponen. Laporannya juga mengenai materi yang dinilai saja. Yang lainnya, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud masih perlu memikirkan sistem penilaiannnya, atau permennya yang diubah.
Penilaian kinerja sekarang berlaku untuk semua pegawai, tidak terkecuali guru dan dosen. Ketika hal sebagai guru mendapat tantang sebesar itu dalam rangka memenuhi standar, rasanya berat benar untuk dapat kita penuhi.
terimakasih tulisan bapak sangat membantu pengawas dalam melaksanakan tupoksinya, terutama sekali dalam membina dan menilai kinerja kepala sekolah
Pak, kok instrumenya cuma sampai bab 2 saja, kemana bab yg lain? dimana bab/komponen yang lain? trims
Pada rubrik PKKS indikator kinerja point 5, pada kualitas kinerja kepala sekolah tertulis: “Memberikan bimbingan pembinaan kepada guru dan siswa yang tidak tepat waktu”. apa pernyataan ini tidak keliru, karena mengambil alih tugas guru BP atau wali kelas. setahu saya kepala sekolah baru menangani siswa pelanggaran disiplin yang berat dan sudah melalui Guru BP. mungkin yang maksud adalah tenaga administasi bukan siswa. mohon penjelasan?
Kepqala sekolah mendelegasikan wewenang kepada guru bimbingan dan wali kelas dalam memimbing siswa merupakan langkah tepat. Namun, pada kasus tertentu kepala sekolah sebaiknya kepala sekolah dapat bertemu atau memberikan bimbingan langsung terhadap guru atau siswa yang kurang berdisiplin. Pengambil alihan bisa terjadi jika seluruh kasus naik menjadi bagian garapan kepala sekolah. Yang terakhir ini tentu tidak sesuai standar penunaian tugas pokok kepala sekolah. Salam
Alhamdulillah, akhirnya selesai juga IPKKS setelah mengalami beberapa kali perubahan,mudah-mudahan tidak berubah lagi dan saya segera mensosialisasikan ke Sekolah bina dan akan dipakai pada bulan desember yang akan datang, terima kasih pak.