Tugas Guru Dalam Penerapan Permenpan 16/2009
Dalam sistem reformasi mutu ke depan melalui sistem promosi dan pengembangan karir guru ke depan bertujuan; memberikan penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan keteladanan guru dalam melaksanakan tugas sehingga menimbulkan rasa bangga menjadi guru, meningkatkan komitmen, motivasi guru dalam melaksanakan tugas.
Terdapat dua belas tugas tambahan untuk guru dengan terbitnya Permenpan 16 di samping bertugas mengajar, mendidik, dan melatih.
- kepala sekolah
- wakil kepala sekolah
- kepala program keahlian
- kepala lab bengkel dan sejenisnya.
- pembimping khusus
- menyusun kurikulum
- melaksanakan bimbingan konseling
- membimbing guru pemula dalam program induksi.
- menilai guru
- membimbing siswa dalam ekstra kurikuler.
- membimbing dalam pengembangan publikasi ilmiah.
Jika tugas itu menjadi beban tambahan untuk guru yang melaksanakan tugas pokok pun sudah kurang berprestasi apa jadinya?
One Comment »
Leave a comment!













sama aja dengan menpan sebelumnya, kan 12 tgastam itu tidak dikerjakan satu guru. jalani saja. legawa wae pak……